PRINGSEWU – Awal 2019 Kepala Sesi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pringsewu tangani empat perkara pidana umum. Keempat perkara tersebut terdiri dari 2 curat, 1 penadah, dan 1 pencabulan anak dibawah umur.
Kasi Pidum Kejari Pringsewu Adi Wibowo S.H., M.H., menerangkan, keempat perkara tersebut merupakan kado diawal 2019.
“Sedangkan tupoksi Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan, pengendalian dan atau melaksanakan tugas prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara Tindak Pidana Umum,” ucapnya.
Dalam rangka optimalisasi kinerja Kejaksaan Negeri Pringsewu khususnya pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu diperlukan Standar Operasional Prosedur yang bertujuan melakukan percepatan pelayanan hukum bagi masyarakat dan demi terwujudnya kepastian hukum bagi pencari keadilan. (Nanang)
Awal 2019 Kepala Sesi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pringsewu tangani empat perkara pidana umum. Keempat perkara tersebut terdiri dari 2 curat, 1 penadah, dan 1 pencabulan anak dibawah umur.
Kasi Pidum Kejari Pringsewu Adi Wibowo S.H., M.H., menerangkan, keempat perkara tersebut merupakan kado diawal 2019.
“Sedangkan tupoksi Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan, pengendalian dan atau melaksanakan tugas prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara Tindak Pidana Umum,” ucapnya.
Dalam rangka optimalisasi kinerja Kejaksaan Negeri Pringsewu khususnya pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu diperlukan Standar Operasional Prosedur yang bertujuan melakukan percepatan pelayanan hukum bagi masyarakat dan demi terwujudnya kepastian hukum bagi pencari keadilan. (Nanang)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Add Comment