LAMPUNG UTARA – Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus wanita berkerudung pink berinisial SJ lantaran memiliki barang haram jenis sabu dan pil ekstasi, di Jalan Inpres Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura, Sabtu 23 Febuari 2019, sekitar pukul 17.30 WIB.
SJ merupakan warga Gulung Sulah, Kecamatan Suka Rame, Bandarlampung, dibekuk polisi saat akan melakukan transaksi kepada pembeli yang merupakan salah satu anggota kepolisian yang menyamar.
“Anggota kita melakukan penyelidikan oleh team cobra Satresnarkoba, kemudian dilakukan undercover buy (anggota yang menyamar sebagai pembeli) kemudian tersangka menentukan tempat atau lokasi transaksi, saat hendak transaksi kita langsung amankan Pelaku dan barang bukti,” kata Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami, Minggu (24/2/2019).
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil warna hijau tua yang di duga Inex/Extacy, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi pecahan pil warna hijau tua 1 (satu) bungkus besar plastik klip yang berisi kristal putih yang di duga shabu, 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga sabu.
“Sementara tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Adi)
Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus wanita berkerudung pink berinisial SJ lantaran memiliki barang haram jenis sabu dan pil ekstasi, di Jalan Inpres Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura, Sabtu 23 Febuari 2019, sekitar pukul 17.30 WIB.
SJ merupakan warga Gulung Sulah, Kecamatan Suka Rame, Bandarlampung, dibekuk polisi saat akan melakukan transaksi kepada pembeli yang merupakan salah satu anggota kepolisian yang menyamar.
“Anggota kita melakukan penyelidikan oleh team cobra Satresnarkoba, kemudian dilakukan undercover buy (anggota yang menyamar sebagai pembeli) kemudian tersangka menentukan tempat atau lokasi transaksi, saat hendak transaksi kita langsung amankan Pelaku dan barang bukti,” kata Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami, Minggu (24/2/2019).
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil warna hijau tua yang di duga Inex/Extacy, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi pecahan pil warna hijau tua 1 (satu) bungkus besar plastik klip yang berisi kristal putih yang di duga shabu, 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga sabu.
“Sementara tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Adi)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Add Comment