Lampung Tengah News

Gapeksi Sebut Tender yang Dilakukan ULP Salahi Aturan

Ketua Gapeksi Rully Nizar agung Setiawan ditengah saat wawancara dengan awak media, Minggu (26/5/2019). (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksi) Lampung Tengah (Lamteng) menilai Unit Layanan pengadaan (ULP) telah menyalahi aturan pada proses tender.

Menurut Gapeksi, ULP lalai dengan telah melakukan tender ulang tanpa melalui tahapan evaluasi. Karenanya, tahapan yang dilakukan ULP tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Ketua Gapeksi Lamteng, Rully Nizar Agung Setiawan kepada awak media, Minggu (25/5/2019) mengatakan, seharusnya ULP membuat harga penawaran ulang bukan justru melakukan tender ulang.

“Karena sesuai dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2016 jasa konstruksi seharusnya LPA melakukan penawaran ulang bukan justru melakukan tender ulang pada Rabu lalu. Untuk itu kami meminta tindak lanjut dengan adanya ternder ulang itu,” ujar Rully Nizar Agung Setiawan.

Rully justru mempertanyakan kepanitian ULP yang dianggapnya asal-asalan tanpa mengtahui prosedur yang harus mereka lakukan. Dengan kondisi tersebut, pihaknya justru mencurigai adanya permainan pihak-pihak tertentu terkait proyek pengadaan di Lampung Tengah.

“Karena terkait prosedur sudah kami tanyakan kepada panitia (ULP). Tapi justru panitia melempar menyuruh kami supaya tanya langsung ke Kabag (kepala bagian). Tapi sampai hari ini Kabagnya tidak tahu di mana dan (ponselnya) tak bisa dihubungi,” bebernya.

Sementara Sekretaris Gapeksi Lamteng Diki Purnajaya mengatakan, seharusnya berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2016 Pasal 51 Ayat 6. Seharusnya empat tahapan evaluasi harus dijalankan ULP.

“Tahapannya seharusnya administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. Tapi itu semua tidak dilakukan. Kenapa tiba-tiba pada 22 Mei lalu kami dapat undangan evaluasi pembuktian, tapi kenapa tau-tau yang dibahas terkait tender ulang. Seharusnya pembuktian perusahaan tidak memenuhi persyaratan terlebih dahulu,” ujar Diki.

Untuk itu, mereka berharap Pemkab Lamteng dan panitia ULP dapat transparan dan profesional. Karena jika hal itu tidak dilakukan, akan sangat merugikan para pelaku konstruksi di Lampung Tengah. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: