LAMPUNG TENGAH – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung Tengah (Lamteng) Syukur Kersana angkat bicara terkait keaslian karcis parkir yang disoal pedagang Plaza Bandarjaya. Ia menegaskan bahwa Dishub Lamteng tak pernah mengeluarkan karcis tersebut.
Syukur pun menyarankan agar pedagang yang merasa dirugikan melapor ke pihak berwajib. “Itu palsu, laporkan saja ke polisi jika ada yang meminta parkir dengan karcis tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pedagang Plaza Bandarjaya (PB) Lamteng mempertanyakan keaslian atau keabsahan karcis parkir kendaraan yang tertera logo Pemkab Lamteng dan Dinas Perhubungan setempat.
Dalam karcis itu tertulis, Pemkab Lamteng dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Lalu di bawahnya, Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
Ada tiga dasar aturan yang dicantumkan dalam karcis dengan warna dasar putih itu, yakni Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2012, Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2012. Namun pada poin ketiga yaitu Peraturan Bupati, tidak ada nomor, hanya tahun 2012 saja.
Kemudian di bawahnya tertulis, karcis parkir kendaraan bermotor beroda lebih dari empat sampai dengan enam berlaku 1 X parkir, dengan nilai pembayaran Rp 5.000.
Keberadaan karcis parkir tersebut akhirnya menimbulkan pertanyaan para pedagang. Seperti diutarakan, Eko pedagang pakan ayam yang meragukan keaslian karcis parkir tersebut.
“Ini karcis asli atau palsu? Setiap hari kendaraan yang parkir di toko dan gudang saya selalu diberikan karcis ini. Saya juga masih simpan beberapa karcis parkir yang pernah saya dapat,” kata Eko, Rabu (29//2019).
Dia tidak mempermasalahkan harga karcis parkir tersebut, apalagi untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Lamteng. “Kami siap membantu PAD Lamteng, kalau dana dari karcis parkir itu masuk pendapatan asli daerah. Tapi jika masuk kantong oknum, kami tidak terima,” tukas Eko. (Mozes)















Add Comment