News Tulang Bawang

Empat Spesialis Curat Areal Tambak Dicokok Polsek Dente Teladas

Para pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Dente Teladas. (Andika)

TULANG BAWANG – Polsek Dente Teladas menangkap BU als JA (46), TA (44), ER (38) dan DS (50), mereka merupakan komplotan pelaku spesialis curat di areal tambak udang.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, S.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H., mengatakan, para pelaku ditangkap, Selasa (23/7/2019), sekitar pukul 06.00 WIB, di rumahnya masing-masing.

“BU als JA berprofesi tani, TA berprofesi buruh dan ER berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Pendowo Asri. Sedangkan DS berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Selasa (23/7/2019).

Penangkapan para pelaku, berdasarkan laporan dari Warsito (50), berprofesi karyawan PT. CPB (Central Pertiwi Bahari), warga Perum Mandiri II, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 72 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 13 Juni 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 73 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 14 Juni 2019.

“Para pelaku beraksi sebanyak dua kali dengan TKP yang sama di Blok 3, Tahap I, Modul I, Kampung Bratasena Adiwarna. Kejadian yang pertama terjadi hari Jumat (10/5/2019), sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku mengambil 10 gulung karpet yang ditaksir seharga Rp. 8 juta. Kejadian kedua terjadi hari Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku mengambil pompa air 8 inchi yang ditaksir seharga Rp. 10 juta,” urainya.

Berbekal laporan tersebut, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berikut barang bukti pompa air 8 inchi berhasi diungkap.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tukasnya. (Andika)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: