Lampung Tengah News

Diduga Ribut Soal Ekonomi, Istri Siram Suami dengan Air Keras

Kapolsek didampingi anggota berhasil meringkus pelaku penyiraman air keras, Selasa (26/11/2019). (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Diduga lantaran ekonomi, Tri Wahyuni tega menyiram suaminya Panut alias Bibit yang sudah sebulan pisah ranjang dengan air keras sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (18/11/2019).

Akibatnya, Panut harus dilarikan ke rumah sakit karena luka bakar di wajah dan sekujur tubuhnya. Korban pun langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Seputih Mataram pada, Selasa (19/11/2019).

Pada, Selasa (26/11/2019) Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap Tri Wahyuni (27) warga kampung Utama Jaya Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah (Lamteng) dan Toni Wibowo (30) warga Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar Lamteng yang turun membantu aksi pelaku.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arif Wiranto, S.Ik., mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si., mengatakan, korban Panut dengan pelaku Tri Wahyuni masih ada ikatan suami Istri, meski telah pisah ranjang kurang lebih satu bulan.

“Keduanya sudah pisah ranjang tetapi belum bercerai dan anak ikut pelaku. Diduga penyebab pelaku nekat melakukan hal ini karena masalah rumah tangga dan permintaan uang untuk anak berobat yang tidak ditanggapi korban,” jelasnya.

Kronologis kejadian, lanjut dia, Senin (18/11/2019) saat Panut als Bibit pulang langsung masuk ke dalam rumahnya dengan melalui pintu ruangan L, mendapati pintu belakang rumahnya terbuka. Curiga ada orang masuk, korban langsung mengecek pintu belakang rumahnya.

“Saat korban tepat di depan pintu, tiba-tiba ada seseorang yang menyiramkan air ke arah wajah dan tubuhnya. Korban langsung berteriak kesakitan. Kemudian ditolong tetangganya dan dilarikan ke rumah sakit karena luka bakar melepuh di wajah dan tubuhnya. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit,” kata Arif.

Polsek Seputih Mataram pun langsung membentuk Tim mencari keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri. Kemudian didapat informasi bahwa kedua pelaku berada di Jalan Kota Gajah Lamteng saat tengah malam, petugas pun langsung melakukan penangkapan.

“Dari keduanya kami sita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam putih lis biru tanpa plat nomor polisi, dua helm berwarna hitam yg bertuliskan honda dan yang satunya bertuliskan GM. Kemudian yang masih dalam pencarian adalah satu buah  megickom dan satu buah kunci cadangan rumah korban. Tri Wahyuni dan Toni Wibowo yang turut membantu akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Subsider pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,” tukasnya. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: