LAMPUNG UTARA – Memenuhi kewajiban membayarkan santunan wajib korban kecelakaan sejak Januari-November 2019, PT. Jasa Raharja cabang Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mengalami defisit Rp 1,8 Miliar.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kotabumi, Benny Adi Putra menerangkan, hal tersebut terjadi lantaran pembayaran santunan wajib korban kecelakaan lalulintas, tak sebanding dengan pendapatan dari sektor penerimaan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, bersamaan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Meski pengeluaran santunan tahun ini menurun 9,5 persen dibanding tahun sebelumnya
“Tahun lalu Rp 11,9 miliar, tahun ini pembayaran Rp 10,9 miliar. Memang ada penurunan, tetapi tahun ini kewajiban santunan yang diberikan kepada korban laka lantas tidak sebanding dengan perolehan di sektor wajib iuran sumbangan kendaraan pribadi atau umum pada saat pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat,” jelasnya.
Berdasarkan data PT. Jasa Raharja Cabang Kotabumi, sejak Januari-November 2019 telah terjadi 502 kecelakaan. Dengan 160 meninggal dunia, 327 korban luka-luka, 11 orang cacat tetap, dan 4 orang dibayangkan santunan penguburan. (Adi)















Add Comment