Lampung Utara News

Disporapar Lampura Sebut Kolam Renang Lembah Bambu Kuning Tak Berizin

Kolam Renang Lembah Bambu Kuning tempat siswa SD Negeri Abung Jayo tenggelam kini diberi garis polisi. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapat) Lampung Utara (Lampura) menyebut jika Kolam Renang Lembah Bambu Kuning yang menewaskan siswa SD Negeri 1 Abung Jayo, Ahmad Abda Uunur (10) ternyata ridak mengantongi izin operasional.

Kadisporapar Lampura Ilham Akbar mengatakan, selain tidak berizin, ternyata kolam renang tersebut beroperasi tanpa mengindahkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Seperti tidak adanya rambu peringatan bahaya keselamatan dan perlengkapan lainnya.

“Alat penunjang seperti pelampung, P3K serta penjaga kolam, harus disesuaikan dengan jumlah pengunjung,” jelasnya.
Sementara menurut Praktisi Hukum Menang Jagad, merujuk Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015, seharusnya gelanggang renang memiliki SOP.

“Saya rasa polisi lebih paham masalah hukum, serta Standar apa saja yang jarus dipenuhi pihak kolam. Jika pihak kolam tidak mengacu pada Peraturan Menteri tersebut, sudah dipastikan ada unsur pidana murni disana,” terangnya, Sabtu (25/1/2020).

Selain itu, lanjut dia, perlu dikupas terkait perizinan, asuransi, dan sumbangsih gelanggang renang itu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Lampura. Pasalnya, pada karcis masuk tidak tertulis asuransi dan retribusi pajak daerah.

“Saya harap peristiwa ini bisa dipelajari lebih dalam lagi. Sehingga bisa menjadi pelajaran, agar kedepannya tidak terulang kembali,” tukasnya.

Terpisah, paman korban Heri Sulaiman menerangkan, perdamaian antara pihak keluarga dengan pemilik kolam serta sekolah dinilai tidak adil. Bahkan terkesan meremehkan peristiwa tewasnya keponakannya tersebut.

“Saya pribadi sangat menyayangkan sekali dengan isi perdamaian tersebut. Terus info yang saya dapat pihak kolam mempersiapkan pengacara untuk menangani kasus ini,” katanya, Sabtu (25/1/2020).

Ia berharap ada keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa keponakannya. Meski sudah terjadi perdamaian, ia meminta proses hukum dapat berjalan untuk mengusut tuntas penyebab peristiwa itu. ”Kami keluarga besar mengucapkan ribuan terima kasih atas upaya dari rekan-rekan jurnalis sudah mengawal kasus ini dari awal,” ujarnya.

Terpisah, Penasehat Hukum pemilik Kolam Renang Lambah Bambu Kuning Suryanto, S.H., mengatakan, kliennya Daliman akan menjalani proses pemeriksaan Polsek Abung Selatan pada, Senin (27/1/2020).

”Pak Daliman akan pergi sendiri tanpa harus ditemani penasehat hukum, “Semua bisa selesai, kenalan saya banyak,” kata Suryanto menirukan keliennya, Minggu (26/1/2020). (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: