Lampung Tengah News

Belum Lengkapi Perizinan, PT. SBK Ditutup Sementara

Ketua dan Anggota Lintas Komisi DPRD bersama OPD Lamteng sidak ke PT. SBK di Kampung Buyut Udik, Senin (3/2/2020). (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – DPRD Lampung Tengah (Lamteng) kembali inspeksi mendadak (sidak) PT. Sinar Bambu Kencana (SBK), Senin (3/2/2020). Hasil di lapangan, DPRD didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, menemukan pabrik kertas tersebut belum kantongi izin operasional dan perizinan.

”Secara teknis kami belum mengeluarkan izin operasional dan IMB untuk dua bangunan baru kepada perusahaan pabrik kertas tersebut,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Lamteng Helmi.

Diketahui sidak dipimpin Ketua DPRD Lamteng, Sumarsono, didampingi Anggota dari Lintas Komisi serta OPD. Ketua DPRD Lamteng, Sumarsono mengatakan, kedatangannya bertujuan untuk mengklarifikasi laporan sidak Lintas Komisi beberapa waktu lalu.

”Kami mendesak dinas terkait melakukan pemeriksaan izin dan administrasi PT. SBK yang berada di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih. Jika belum mengantongi legalitas perusahaan, untuk sementara kita tutup selama sepekan,” tegasnya.

Sementara Direktur PT. SBK, Tomy mengaku, pihaknya sudah memiliki perizinan lengkap. ”Kemarin banyak orang makanya tidak saya tunjukkan, kalau tadi sudah saya tunjunkkan dan fotocopy surat menyurat sudah saya berikan  langsung ke DPRD,” ungkapnya, Selasa (4/2/2020). (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: