News Pringsewu

Narkoba Jerumuskan Dua ABG Asal Tanggamus ke Jeruji Besi

Kedua tersangka yang masih di bawah umur dan barang bukti kini diamankan Polsek Pagelaran. (Nanang)

PRINGSEWU – Polsek Pagelaran mengamankan dua anak baru gede alias ABG berinisial AL (17) dan MRZ (17). Keduanya dibekuk atas penyalahgunaan sabu sekaligus curat, saat jajaran Polres Pringsewu menggelar Ops Antik Krakatau 2020.

Kedua warga Kabupaten Tanggamus ditangkap secara bersamaan disalah satu kosan di Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. “Kedua pelaku ini pernah melakukan tiga kali pencurian di wilayah Kecamatan Pagelaran,” ungkap Kapolsek Pagelaran AKP Syafrie Lubis, SH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., Minggu (15/3/2020).

Dari pengungkapan 3 kasus pencurian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit HP. Sedangkan barang hasil curian lainya oleh pelaku dijual, dan uangnya dipergunakan untuk membeli sabu.

“Keduanya dijerat dua pasal, kasus penyalahgunaan Narkotika Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Curat pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara. Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: