LAMPUNG UTARA – YS (55) dan MH (18) warga Kecamtan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) tak berkutik saat diringkus unit Reskrim Polsek Abung Selatan, sekira pukul 13.30 WIB, Jum’at (20/3/2020).
Keduannya diringkus saat asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, ketika Polsek Abung Selatan menggelar Ops Antik 2020. “Tersangka kita amankan dalam rangka Ops Antik 2020 dan dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ III/ 2020/ POLDA LPG/ SPK RES LAMUT tanggal 20 Maret 2020,” ujar Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto, Sabtu (21/3/2020).
Ia menambahkan, di TKP pihaknya juga mengamakan paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat hisab. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, taat ini keduanya berada di Polsek Abung Selatan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya disangkakan Pasal 114 Junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 th 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.(Adi/Yono)















Add Comment