LAMPUNG UTARA – Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan lima tersangka penyalahguna narkoba. Kelimanya diamankan dibeberapa lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti.
“Kelima tersangka sudah menjadi target kami. Selain itu Satresnarkoba memang terus melakukan tindakan sekaligus pemberantasan Narkoba di Kabupaten Lampung Utara walaupun masa pandemi covid 19 belum berakhir,” kata Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu (5/9/2020).
Ia menambahkan, kali pertama diamankan tersangka berinisial YA (31) warga Jalan Raden Intan No 135 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan pada, Kamis (3/9/2020) pukul 18.00 WIB di rumahnya. Barang bukti dari tangan YA berupa 11 plastik klip bekas pakai sabu-sabu, satu buah kaca pirek, dua buah centong pipet plastik, empat buah korek api gas dan satu buah HP Merk Nokia warna hitam.
“Hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Jumat (4/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB, dari hasil pengembangan kembali diamankan AM (36) warga desa Pagar dan EA (45) warga Desa Blambangan dengan barang bukti empat paket dinduga sabu total bruto 1,51 gram, tiga unit timbanga digital, tujuh bundel plastik klip bening, satu buah centong, satu buah botol bekas merk Stella dan satu buah dompet,” jelasnya.
Dihari yang sama, lanjut dia, Anggota kembali menangkap tersangka RS (25) warga Dusun Pagar Induk, Kecamatan Blambangan, dengan barang bukti lima paket diduga sabu bruto 0,9 gram, satu buah centong, satu buah kotak dompet warna biru. Berma RS, juga diamankan AS (30) warga Desa Blambangan dengan barang bukti delapan sabu seberat 1,4 gram, satu buah centong, satu bundel plastik klip, satu buah kotak kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah di Jalinsum Desa Pagar
“Saat ini ke lima tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Adi/Yono)















Add Comment