Lampung Utara News

Diduga Memeras, Empat Oknum LSM Diamankan Polisi

Empat oknum LSM kini diamankan Polsek Abung Tengah. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Polsek Abung Tengah Polres Lampung Utara (Lampura) ungkap perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan, Jumat (9/10/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam OTT polisi mengamankan empat oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial ZA (28), warga Desa Kemalaraja, Kecamatan Tanjung Raja, AIF (30) warga Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, AS (38) dan HE (47) keduanya merupakan warga Desa Gunung Gijul, Kecamatan Abung Tengah yang diduga melakukan pemerasan.

Kapolsek Abung Tengah, AKP Tarmadi, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, penangkapan empat tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap  Poniran HS (52) warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Laampura.

Setelah mendapatkan laporan, personil Polsek Abung Tengah langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di kediaman korban. Setiba di lokasi, anggota langsung mengamankan para tersangka.

“Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka berinisial ZA (28) di dapati sebilah Senjata Tajam (Sajam) jenis laduk, yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya,” ujar Tarmadi, Sabtu (10/10/2020)

Menurut keterangan korban, para tersangka melakukan aksi pemerasan terhadap dirinya lantaran alat berat yang disewa oleh korban untuk merobohkan pohon sawit, telah merusak jalan dan saluran air atau talud di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.

“Mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka telah diamankan di Mapolsek Abung Tengah, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, uang tunai sebesar Rp 5 juta, 4 buah ID Card keanggotaan LSM, 5 unit Handphone berbagai merk, 1 buah sajam jenis laduk, dan 2 unit sepeda motor merk Honda Revo dan Yamaha Jupiter Z.

“Saya menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui aksi serupa atau tindak pidana lainnya, agar dapat segera melaporkan kepada aparat berwajib, agar dapat segera di tindak lanjuti”pungkasnya. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: