LAMPUNG UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menggelar sidang putusan dengan terdakwa Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung Sungkai Selatan, Hudari, Rabu (25/11/2020).
Sidang yang pimpin Ketua Majelis Hakim Imam Munandar dengan Hakim Anggota Hengki, Sherly Korita Panitra Paidan Ali menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun enam bulan.
Humas PN Kotabumi menerangkan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa Hudari. Pertimbangan keringanan dari tuntutan JPU karena yang bersangkutan (Hudari) belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya, serta perbuatannya semata-mata untuk melindungi warga desanya.
“Sealin itu juga, ada pernyataan sikap warga untuk meminta keringanan hukuman atas Hudari,” terang Suhardi Putra Humas PN Kotabumi.
Sementara Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung Sungkai Selatan Hudari mengaku puas dan menerima vonis 3 (tiga) bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Kotabumi, Lampura.
“Alhamdulillah, Majelis Hakim telah memutus dengan adil, tiga bulan kepada saya. Ini sudah sesuai dengan harapan saya dan masyarakat Desa Labuhan Ratu. Saya menerima dan puas atas putusan Majelis Hakim,” syukurnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa dari LBH Menang Jagat Karjuli Ali terkait vonis tersebut mengatakan, pihaknya merasa sangat puas atas keputusan Majelis Hakim Keputusan itu menunjukan bahwa Majelis Hakim PN Kotabumi sangat objektif dalam menangani kasus kliennya.
“Sangat puas dengan keputusan itu karena kliennya (Hudari) melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk melindungi warganya,” katanya. (Adi/Yono)















Add Comment