WAY KANAN- Satres Narkoba Polres Way Kanan mengungkap sindikat peredaran gelap narkotika jenis Shabu di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan Lampung, Kamis (7/1/2020).
Tersangka yang diringkus berinisial BNA (32) dan DHA (18). Keduanya merupakan warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan, kronologis penangkapan tersangka pada Selasa 15 Desember 2020 sekira pukul 12.30 WIB. Ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu.
Mendapat laporan tersebut, Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi BE 1014 WU. Sebelumnya tersangka BNA yang selama ini sangat lihai dan licin dalam mengedarkan narkoba namun diringkus juga.
Proses penyergapan, tersangka sempat melakukan perlawanan oleh petugas sehingga BNA terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur ditembak pada bagian betis kiri tersangka.
Lebih lanjut, petugas melakukan penggeledahan, hasilnya pun diketemukan sebuah bungkusan di atas jok depan bagian kiri mobil yang dikendarai tersangka. Hasilnya mengejutkan berupa 1 (satu) bungkusan kertas yang dilapisi lakban warna hitam dalam tas terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 10,64 gram.

Guna menjalani peyidikan lebih lanjut ke dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan.
Untuk sementara, Tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. ( Dian)















Add Comment