Lampung Utara News

Ketua DPRD Lampura Duduk Bersama Tokoh Adat Rumuskan Peraturan Adat Menjadi Perda 

Ketua DPRD Lampung Utara bersama Tokoh Adat bersilahturahmi membahas adat istiadat untuk dirumuskan menjadi perda. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Ketua DPRD Lampung Utara (Lampura) Romli duduk bersama tokoh adat merumuskan peraturan adat menjadi peraturan daerah (perda), di Rumah Jabatan Ketua DPRD Lampura, Minggu (9/5/2021).

Pertemuan yang dikemas santai berbalut silaturami itu dihadiri empat marga dan satu sumbai yang merupakan adat di Kabupaten Lampura. Yakin Marga Nunyai, Marga Kunang, Marga Beliuk, dan Marga Selagai, serta satu Sumbai Bungamayang.

Ketua DPRD Lampura, Romli mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas tentang adat istiadat bersama pemerintah daerah, untuk dapat ditetapkan menjadi perda demi berkesinambungan adat istiadat. Pasalnya, sampai hari ini adat istiadat sudah mulai bergeser, baik etika dan estetikanya.

“Dengan adanya perda ini kita berharap dapat kita kembalikan ke marwah awal adat istiadat kita untuk kita lestarikan, karena dalam hidup sudah tentu memiliki aturan dan tata-titi,” ujar Romli yang bergelar Ratu Kaca Mergo, Mergo Bungamayang Buai Perja.

Ia menambahkan, rumusan ini merupakan wacana bersama yang masih dalam konsep yang miniatur. Harapan kedepan, hal ini akan disampaikan dengan seluruh stakholder.

“Dengan adanya perda ini jangan sampai berbenturan dengan hukum yang berlaku, maka dari itu akan kita sinergikan apapun yang menjadi keinginan masyarakat adat ini kita sesuaikan dan dibahas nanti. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan kepada badan legislasi agar hal ini diwujudkan menjadi perda,” katanya.

Kesempatan yang sama, Akuan Abung gelar Nadikiang Pun Minak Yang Abung menjelaskan, aturan adat yang akan dijadikan perda ini diantaranya adalah, tatanan adat, hak ulayat, batas-batas wilayah dan nama-nama desa yang ada di Lampura.

“Jadi banyak aturan adat ini yang menyangkut adat, termasuk HGU. Kami semua berharap kepada Ketua DPRD Lampura untuk membahas hal ini dan segera dijadikan Perda,” kata Akuan Abung gelar Nadikiang Pun Minak Yang Abung.

Ia pun mengaku mengapresiasi setinggi- tingginya Ketua DPRD yang telah membuka pintu untuk membahas hal ini dengan para tokoh adat di Lampung Utara. Sementara Lukman Mangkurat gelar Tubagus Suttan Makdum Sakti dari Marga Kunang berharap Pemerintah Daerah agar membuat perda untuk merubah nama wilayah atau Desa dan disesuaikan dengan tanda atau ciri khas orang Lampung.

“Di daerah lain, nama wilayah bukan Desa melainkan Pekon, Tiyuh dan Kampung,” kata Lukman Mangkurat gelar Tubagus Suttan Makdum Sakti.

Ditambakannya dalam pembahasan empat marga dan satu Sumbai Bunga mayang menyangkut hak ulayat adat. Karena menurutnya ulayat adat ini adalah hak Marga Nunyai, Marga Kunang, Marga Beliuk, dan Marga Selagai, serta hak Sumbai Bunga Mayang.

“Ini kalau diperbaiki tidak akan mungkin ada sengketa. Kemudian menyangkut HGU, kalau HGU ini telah habis waktunya ya dikembalikan dong, karena itu Hak Ulayat,” ujarnya.

Ketua AMPAL Kabupaten Lampura, Iwan Setiawan Alihasan Puncak gelar Suttan Rajo Puncak Mergo pun mengapresiasi dan bangga atas wacana disahkan peraturan adat menjadi perda oleh Ketua DPRD Lampura. Karena selama berkecimpung di masyarakat adat, baru kali ini pemerintah daerah yang peduli dengan hukum adat istiadat Lampung.

“Saya sangat bahagia sekali jika hal ini dapat tercapai, karena sebelum ada hukum negara, hukum adat sudah ada. Dengan adanya perda ini, maka hukum adat istiadat ini tidak akan sirna,” katanya.

Ia berharap dengan adanya Perda adat istiadat ini diharapkan agar tidak berbenturan dengan hukum negara. Kepada pemerintah daerah agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh tokoh adat untuk membahas hal ini.

Sementara Alamlah gelar Suntan Ratu Sepulau Lampung dari marga Pakuon Agung mendukung penuh apa yang disampaikan oleh ketua DPRD dan empat marga lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD. Kami berharap agar apa yang menjadi niat baik ini segera terwujud,” imbuhnya. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: