LAMPUNG UTARA – Kasus pengerusakan dan pencurian Lapak Singkong Hidup Mandiri di Desa Margorejo, Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura) memasuki babak baru. Setelah mandek selama setahun, kini giliran terlapor melaporkan AS, selaku pengelola lapak atas dugaan penipuan.
Kuasa Hukum S, Iwansyah Mega menerangkan, langkah tersebut sebagai respon terhadap laporan Erlansyah kepada kliennya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan kliennya berdasarkan perjanjian antara kliennya dan AS selaku pengelola lapak.
“Dasar klien saya melakukan pengerusakan dan penyitaan barang kantor Lapak Singkong tersebut karena Agus sudah menyerahkan sepenuhnya lapak tersebut sesuai perjanjian yang mereka buat dan diketahui, ditanda tangani serta di cap Kepala Desa Margorejo pada 29 Februari 2020. Karena sudah setahun, klien saya menagih dan melakukan eksekusi lapak, lantaran AS tidak bisa mengembalikan hutangnya Rp 40 juta untuk modal lapak tersebut,” urainya, Kamis (1/7/2021).
Sebab, lanjut Iwansyah, berdasarkan fakta-fakta administrasi, kepemilikan lapak singkong tersebut milik AS. Atas dasar tersebutlah, kliennya memberi pinjaman modal terhadap AS hitam di atas putih surat perjanjian selaku pengelola Lapak Singkong Hidup Mandiri milik Erlansyah.
Sementara Kuasa hukum Erlansyah, Suhadi pada Kamis 1 Juli 2021, mendatangi Polsek Kotabumi Utara, untuk mepertanyakan perkara pengerusakan dan pencurian Lapak Singkong Hidup Mandiri di Desa Margorejo, yang terjadi pada 5-6 Juni 2020 lalu. Pihaknya meminta untuk penyidik menggelar reka ulang atau rekontruksi tempat kejadian agar bisa ditemukan bukti-bukti secara jelas disaksikan pihak kejaksaan dan masyarakat, dengan tujuan mendapatkan kepastian hukum dari reka adegan tersebut.
“Agar kasus yang sudah P-19 ini, menjadi jelas siapa yang bersalah atas perbuatan pengerusakan dan pencurian Lapak Singkong Hidup Mandiri Milik Erlansyah warga Semuli Raya Lampung Utara, yang dikelola oleh Agus Susilo,” ungkap Suhadi.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Utara, Ipda Syamsudin mengaku telah secara optimal menyelesaikan perkara pengerusakan dan pencurian Lapak Singkong Hidup Mandiri yang terjadi di Desa Margorejo.
“Dasar kepolisian menaikan status tersangka terhadap S, hasil keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dan bukti-bukti yang ada, hingga menghadirikan beberapa saksi Ahli di bidang hukum. Namun penyidik terkendala diperjanjian antara S dan AS, sesuai petunjuk yang diberikan jaksa peneliti,” tukasnya. (Adi/Yono)















Add Comment