Metro News

Pemkot Metro Perpanjangan PPKM 

Perpanjangan PPKM diunggah Instagram @pemerintahkotametro, Selasa (3/8/2021) pukul 21.00 WIB. (Adi)

METRO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Metro diperpanjang. Kebijakan tersebut sesuai intruksi Wali Kota Metro Nomor 15/INS/LL-01/2021 perpanjangan tersebut mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

Dari postingan Instagram @pemerintahkotametro yang diunggah pada Selasa (3/8/2021) pukul 21.00 WIB, aturan PPKM terbaru ialah, pertandingan olahraga diperbolehkan sepanjang tidak melibatkan suporter dan penonton dengan prokes yang ketat.

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Metro lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan guna memutus lonjakan kasus baru.

“Semakin kita melakukan tracing dan tes dengan baik, maka tingkat penularannya makin rendah,” kata Wahdi saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Guest House, Selasa (3/8/2021).

Sesemntara, Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati menegaskan, Pemerintah Kota harus melakukan evaluasi kembali dari masing-masing klaster Covid-19.

“Lakukan evaluasi, lihat kelompok mana yang paling banyak terpapar Covid-19. Dari takziah, anak muda, pasar atau kafe dari situ maka kita sudah bisa menentukan yang mana yang bisa dibuka dan yang perlu ditutup,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Erla Andrianti menerangkan, hingga hari ini sudah dilakukan vaksin massal sebanyak 1000 target dan kini sudah tersedia 2000 vaksin yang akan berjalan kembali. Klaster terbanyak dominan dari keluarga dan perkantoran.

Sayangnya, dalam perpanjangan PPKM tersebut, kegiatan belajar mengajar, kursus, dan pelatihan masih secara daring atau online.

Seperti sebelumnya, untuk kerja perkantoran 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).

Untuk kegiatan di tempat ibadah (Majid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) hanya 25 persen dari kapasitas tempat dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Begitu pun dengan kegiatan keagamaan seperti pengajian, ceramah agama, dan takjiah, hanya 25 persen dari jumlah kapasitas.

Resepsi pernikahan, pesta, dan hajatan dilarang, hanya boleh akad nikah dengan prokes yang ketat.

Kegiatan pada area publik dan fasilitas umum seperti, seni, budaya, sosial, rapat, dan seminar hanya 25 persen dari kapasitas dengan prokes yang ketat.

Sektor esensial (bahan pangan, kesehatan, kontruksi lokasi/nasional, dll) beroprasi 100 persen dengan prokes yang ketat.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontongan, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok, diperbolehkan buka sampai jam 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan prokes ketat.

Apotek, toko obat, dan penjual alat kesehatan diperbolehkan buka 24 jam dengan prokes ketat.

Cafe dan rumah makan dengan skala kecil boleh dine in (makan di tempat) sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Sementara untuk cafe dan rumah makan dengan skala besar hanya boleh melayani take away (makan dibawa pulang).

Mall, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan buka sampai jam 17.00 WIB dengan pembatasan 25 persen dari total kapasitas.

Transportasi umum, taksi, ojek, dan kendaraan sewa, beroprasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional.

Perjalanan domestik (mobil pribadi/umum, motor, kereta, dan kapal laut) harus mengajukan surat vaksin minimal dosis pertama, sedangkan untuk pesawat harus menunjukan surat vaksin, PCR H-2 dan Antigen H-1. Untuk supir logistik dikecualikan dari memiliki surat vaksin.

Dan tidak diperbolehkan menggunakan faceshield tanpa masker, baik di dalam dan luar ruangan. (Adi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: