LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) menetapkan Wakil Ketua (WK) I DPRD Lamtim M. Akmal Fatoni, S.Pd.I., sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana hibah, Kamis (23/9/2021).
Kajari Lamtim Ariani Juliastuti mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan ketiga terhadap yang bersangkutan. Pemanggilan kali ini sekaligus menetapkan status tersangka terkait dana hibah Karang Taruna (KT) 2018.
“Memiliki bukti awal yang cukup, untuk memeriksa, dan ditemukan bahwa tersangka telah merugikan Negara sebesar Rp. 100.180.000 terkait dengan pengelolaan dana Hibah Karang Taruna pada tahun 2018,” bebernya di hadapan awak media.
Modus tersangka, lanjut dia, dengan mengajukan proposal sebanyak dua kali, tahap pertama Rp 125 juta, tahap kedua Rp 125 juta. “Namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” urainya.
Ia mengaku, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan semua tahapan. Baik proses penyelidikan dan penyidikan yang dimulai pada Desember 2019.
“Artinya tidak serta-merta, proses sudah kami laksanakan sejak Bulan Desember 2019 lalu,” tutupnya. (Red)















Add Comment