Metro News

DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Pembahasan Empat Raperda

Ketua Bapemperda DPRD Kota Metro saat menyampaikan empat Raperda pada Sidang Paripurna, Senin (11/1/2021). (Adi)

METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Paripurna di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (1/11/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Metro Yulianto mengatakan, keempat Raperda tersebut ialah, Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda, Raperda kesetaraan gender di daerah, Raperda tentang irigasi dan Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal.

“Empat Raperda itu kami usulkan agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat,” katanya.

Anggota Komisi II itu juga menjelaskan, untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka diperlukan instrumen. Salah satunya adalah peraturan daerah.

“Pada UUD Negara RI pada 18 ayat 6 menegaskan, Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” bebernya.

Yulianto berharap, empat Raperda ini nanti dapat menjadi sumbangsih dalam meningkatkan penyelengaraan pemerintah, serta dapat mendukung terwujudnya kesetaraan bagi masyarakat, khususnya di Kota Metro.

Kesempatan sama, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan, Rancangan Peraturan yang dia sampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

“Dinamika peraturan perundang-undangan di bidang bangunan Gedung yang berhubungan dengan dinamika peraturan perundang-undangan tentang kemudahan berusaha. Telah kita ketahui bersama, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia didorong untuk melaksanakan amanah yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung,” beber Wahdi.

Dia menjelaskan, persetujuan Bangunan Gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan Gedung dan kemudahan berusaha di daerah, sudah seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro dalam upaya mencapai ketertiban dan keamanan konstruksi bangunan.

“Selanjutnya pada ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, terdapat amanat mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung dan Pemerintah Daerah perlu membentuk Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” ujarnya.

Menurutnya, pada Raperda Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung adalah Peraturan Daerah yang berisi Retribusi yang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu dan menjadi dasar pemungutan pelayanan persetujuan bangunan gedung di Kota Metro.

Pada Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, penerbitan persetujuan diberikan untuk permohonan persetujuan Pembangunan baru, Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, serta untuk.

“Pemerintahan Daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada, berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Metro dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” tukasnya. (Adi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: