METRO – Kurang dari 24 jam, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro bersama unit Reskrim Polsek Metro Pusat akhirnya menangkap seorang pemuda terduga tersangka pembobolan toko di Kota Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah, SH., mengungkapkan, terduga berhasil diringkus berkat teridentifikasi rekaman pengintai( CCTV).
“Dari kejadian yang diketahui korban tadi malam pada tanggal 2 februari 2022, kami bergerak cepat kemudian mengumpulkan bukti-bukti, bahan keterangan termasuk CCTV. Dari situ bisa kami lacak, alhamdulillah kami bisa mengetahui siapa pelaku sebenarnya,” ungkap Kasat kepada awak media di Mapolsek Metro Pusat, Rabu (2/2/2022) sore.
Terduga dibekuk sekira pukul 16.45 WIB. Ia mengaku hanya mencuri uang senilai Rp 32 Juta dari dalam laci kasir milik toko busana tersebut.
“Dari kerugian yang disampaikan oleh korban Haji Joni itu lebih kurang Rp 32 juta yang diambil pelaku. Kemudian tim kami bergerak cepat, Polsek Metro Pusat dan Tekab 308 berhasil meringkus tersangka, dan menyita uang sisanya sebesar Rp 27 juta,” ujarnya.
Kasat menyampaikan, uang yang dicurinya belum sempat dihabiskan. Uang itu baru digunakan pelaku untuk membeli dua unit Smartphone jenis Oppo.
“Yang 5 juta sudah diberikan handphone sebanyak 2 unit. Alhamdulillah tidak sampai 24 jam kami sudah berhasil mengungkap pencurian ini,” ungkapnya.
Terduga yang diamankan ialah Husaini Mubarak, warga sekitar toko busana serba 35.000. Dirinya melancarkan aksi dengan mengintai terlebih dahulu sasarannya.
“Pelakunya warga setempat dan memang sudah mengintai ya. Pelaku untuk sementara dalam pengakuan dia, dia melakukan aksinya sendiri dan akan kami dalami lagi pengakuannya karena ini baru kami dapatkan pelakunya dan akan kami kembangkan kalau apabila memang ada pelaku lain nanti akan kami share kembali dan akan kami ungkap,” bebernya.
Husaini diketahui resedivis atas kasus pencurian, ia terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.
“Tersangka kami jerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman di atas 5 tahun dan pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” pungkasnya.
Terpaksa Mencuri Untuk Modal Nikah
Husaini Mubarok, pemuda 20 tahun ini tertunduk diam saat digelandang petugas gabungan Satreskrim Polsek Metro Pusat dan Tekab (308) Polres Metro ke ruang pemeriksaan di Mapolsek Metro Pusat.
Kepada media ia mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan resepsi pernikahan yang recananya akan digelar pada 19 Februari 2022 di wilayah Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
“Sisa uang itu untuk menikah. Sudah buat NA ( syarat Nikah), rencananya untuk resepsi dan akad nikah tanggal 19 Februari nanti,” kata dia.
Calon manten baru warga Jalan Imam Bonjol Gg Harapan II, RT 29 RW 011 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat ini menjelaskan, rencana sisa uang hasil curian sebesar Rp 27 juta untuk biaya resepsi pernikahannya.
“Sama orang Trimurjo, sudah saya kasih mahar tapi bukan pakai uang ini. Uang ini hanya untuk hajatan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, terduga masih menjalani pemeriksaan di unit satuan reserse kriminal Polsek Metro Pusat. (Red)















Add Comment