News Way Kanan

RSHK Sebut Operasi Happy Sesuai SOP, Kuasa Hukum Happy: Kami Minta Pihak RS Jelaskan Kejanggalan yang Dialami Almarhum

Anton Heri, SH., Kuasa Hukum Rohani, ibu Happy Sasmita yang meninggal dunia setelah menjalani operasi di RSHK Baradatu Way Kanan, memberikan keterangan hasil pertemuan dengan pihak RS. (Dian)

WAY KANAN – Terkait meninggalnya Happy Sasmita, pasca operasi pengangkatan mata ikan di Rumah Sakit Haji Kamino (RSHK), Manajemen RSHK menyebut operasi yang dimenjalankan telah sesuai SOP.

Kepala Bagian Umum RSHK Muhamad Zayadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan operasi sesuai SOP. Apabila ada gejala lain setelah pasca operasi itu di luar kewenangan pihak rumah sakit, pihaknya juga sudah meminta keluarga pasien untuk merujuk ke rumah sakit yang fasilitasnya lebih memadai.

“Bahwa benar pasien atas nama Happy Sasmita menjalani operasi dan rawat inap di Rumah Sakit Haji Kamino. Kami juga sudah menyarankan pihak keluarga untuk di rujuk ke rumah sakit dengan fasilitas alat yang lebih memadai, namun keluarga menolak dan memilih pulang dan rawat jalan,” terangnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/03/2022)

Menanggapi itu, Kuasa Hukum pelapor Anton Heri, SH., mempertanyakan sejumlah kejanggalan dan meminta pihak rumah sakit jangan seolah mengelak atau cuci tangan atas kematian anak dari kliennya. Ia pun mempertanyakan sejumlah kejanggalan yang menjadi tanda tanya terkait meninggalnya Happy Sasmita.

“Anak ini dalam keadaan sehat sebelum menjalani operasi, bahkan ke rumah sakit itu dia membonceng ibunya menggunakan sepeda motor dari rumahnya, dan tidak ada satupun riwayat maupun rekam medis yang menyatakan klien kami menderita batu empedu dan gagal ginjal semasa hidupnya,” paparnya.

Menurut keterangan kliennya, yang merupakan ibu dari Happy Sasmita, almarhumah dioperasi dengan anastesi seluruh tubuh bahkan 2 kali disuntik.

“Kenapa almarhumah disuntik atau di anastesi 2 kali yang mengakibatkan kesadarannya hilang total saat akan menjalani operasi, padahal operasi pengangkatan mata ikan tidak mesti ditindak di kamar operasi melainkan cukup dilakukan bedah minor. Selain itu yang juga jadi pertanyaan kami, kenapa setelah menjalani operasi klien kami divonis penyakit batu empedu dan gagal ginjal, siapa yang memvonis itu dan atas dasar apa? Apakah ini termasuk upaya penggiringan opini publik agar rumah sakit terlihat profesional dalam menangani pasien,” tandasnya.

Selaku kuasa hukum, ia meminta pihak kepolisian agar dapat bekerja secara profesional terkait kasus kematian almarhumah Happy Sasmita, pasca operasi pengangkatan mata ikan di jari kaki sebelah kanan.

“Kami percayakan sepenuhnya terhadap pihak kepolisian dan mendorong agar polisi bisa segera melakukan otopsi, sehingga menjawab semua tanda tanya baik dari keluarga maupun masyarakat tentang penyebab meninggalnya anak klien kami,” tegasnya. (Dian)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: