LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company Kecamatan Abung Tengah, Lampura TA 2019-2021.
Diketahui tersangka baru berinisial DA merupakan Ketua UPK ABT Holding Company. Kajari Lampura Mukhzan, SH., MH., mengatakan, tersangka dijemput di kediamannya di Desa Gunung Besar RT. 03 RW 01 Kecamatan Abung Tengah. Sebelumnya tersangka tiga kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dengan alasan sakit.
“Tim Jaksa penyidik mendatangi rumah saksi DA sekira pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan seorang Dldokter guna memeriksa kesehatan saksi DA secara medis dan diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan mengalami sakit diabetes dan dalam keadaan yang cukup baik, serta layak untuk dilakukan pemeriksaan selaku saksi di kantor Kejari Lampura,” ujarny, Selasa (11/10/2022).
Ia menambahkan, saksi DA didampingi istrinya dibawa oleh Penyidik ke Kantor Kejari Lampura guna dimintai keteranganya dalam kapasitasnya selaku saksi. Setelah kurang lebih dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor:1.f/L.8.13/10/2022 tanggal 11 oktober 2022 tentang penyidikan khusus dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) eks PNPM Mandiri pada kegiatan pengelolaan Bumades ABT Holding Company Kecamatan Abung Tengah tahun 2019-2021, Tim Penyidik meningkatkan status saksi DA selaku Ketua UPK menjadi tersangka.
“Dengan mempertimbangkan kesehatan tersangka DA yang sedang mengalami sakit diabetes dan memerlukan perawatan kesehatan secara khusus sebagaimana hasil pemeriksaan medis serta permohonan dari pihak keluarga, sehingga Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka DA,” pungkasnya. (Adi/Yono)















Add Comment