News Way Kanan

Tiga Bulan Diselidiki, Polres Way Kanan Amankan Tersangka Tabrak Lari yang Menewaskan Pejalan Kaki

WDD, tersangka tabrak lari hingga menewaskan korban kini diamankan Polres Way Kanan. (Dian)

WAY KANAN – Tim Penyidik unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Way Kanan mengamankan tersangka tabrak lari pejalan kaki hingga tewas, Minggu (3/6/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Korban adalah Selamet (77) Medan Deli Sumatra Utara, sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tewas akibat luka berat di bagian kepala. Sedangkan tersangka berinisial WDD (50) warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu Dusun Ujan Mas.

Kasat Lantas Polres Way kanan, AKP Elvis Yani menerangkan, korban merupakan pejalan kaki yang hendak menyebrang ke sebuah warung, dan ditabrak sepeda motor Vixion warna merah yang melaju dari arah Baradatu menuju Blambangan Umpu. Ia menambahkan, penangkapan tersangka WDD setelah melalui serangkaian penyelidikan.

“Untuk mengungkap terduga pelaku kasus tabrak lari ini kami memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut di lapangan,” ungkapnya, Rabu 12/10/10/2022).

Ia mengatakan, penahanan terhadap tersangka dikarenakan tidak kooperatif dalam pemeriksaan, bahkan atas dasar pengakuan tersangka kendaraan yang dikemudikannya sudah dijual guna menghilangkan barang bukti.

“Pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2022 sekira jam 15.00 WIB kami telah mengamankan terduga pelaku tabrak lari. Kami lakukan penahan karena pelaku ini tidak kooperatif untuk mengklarifikasi laporan. Dua kali kami panggil tapi nggak mau hadir juga ya sudah kami amankan,” ujarnya.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku sempat menunggu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun sampai larut malam tidak ada keluarga korban yang menemuinya di TKP.

“Saya nggak kabur karena bukan saya yang nabrak tapi orang itu, saya di lokasi sampai tengah malam. Berhubung nggak ada yang nemuin saya makanya saya pulang, terkait motor yang saya bawa itu bukan saya jual pak, tapi saya titipkan di rumah adik,” bebernya.

Selain mengamankan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor Vixion warna merah tanpa nomor polisi. Tersangka akan dijerat pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 312 dengan ancaman hukuman 3 tahun. (Dian)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: