Lampung Tengah News

Polres Lamteng Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Asal Medan ke Anak Tuha, 4 Tersangka Dibidik Hukuman Mati 

Polres Lamteng ekspos penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 1,06 kilogram sabu. Sebanyak empat tersangka diamankan dalam perkara tersebut. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Satuan Resnarkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menggagalkan pengiriman 1, 06 kilogram Sabu asal Medan dengan tujuan Anak Tuha di Jalan Proklamator Raya Bandarjaya, Senin (30/01/2023) sekira Pukul 10.30 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (01/02/2023), didampingi Waka Polres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, Kabag Ops Kompol HD Pandiangan, Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata dan Kanit Resum Sat Reskrim IPDA Pande Putu Yoga.

Kapolres menerangkan, kristal putih memabukan, asal Medan dengan tujuan Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Lamteng tersebut dibawa oleh empat orang tersangka, yakni HS (33) warga Kampung Padangratu, YS (34) warga Kampung Tanjungharapan, Kecamatan Anak Tuha, IM (42) warga Kampung Bandarsari, Kecamatan Padangratu, dan MRS, (26) warga Jalan Srikunti, Kecamatan Babura, Medan Sumatra Utara.

Kapolres menjelaskan, keempatnya beranjak dari Medan menuju Lampung dengan mengendarai 2 unit mobil Suzuki APV (Coklat) dan Toyota Avanza (Silver). Ditangkapnya para tersangka bermula dari penyelidikan petugas, bahkan kawanan ini telah 6 bulan dipantau polisi.

“Pada saat dilakukan penangkapan HS dan IM berada dimobil Suzuki APV sedangkan YS dan MRS berada di mobil Toyota Avanza,” jelas Kapolres saat ungkap kasus di Polres setempat.

Barang haram tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam bantal warna kuning di dalam mobil Suzuki APV. Para tersangka, sambung Kapolres, mengaku telah 6 kali membawa sabu dalam jumlah besar asal Medan tujuan Lampung dan selalu lolos dari pantauan petugas. Untuk mengelabui petugas mobil yang mereka tumpangi diisi dengan berbagai makan ringan.

“Saat ini tersangka dan barang-bukti dua unit mobil, sabu seberat 1,06 kilogram diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Para tersangka diancam dengan UU RI No. 35 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112 ayat 2. Diancam dengan hukuman mati,” tegasnya.

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Lamteng juga mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba mengamankan dua pemuda yang kedapatan memiliki Narkoba jenis daun ganja, Rabu (25/01/2023).

Ditangkapnya kedua pemuda bermula ditangkapnya IR (21) warga Kampung Tanjungjaya Kecamatan Bangunrejo, Lamteng, dari pecandu daun memabukan Polisi menemukan 2 bungkus daum ganja.

Dari nyanyian IR, berkembang ke LH warga Pekalongan Lampung Timur yang diduga sebagai bandar daun haram memabukan asal Aceh tersebut petugas menyita 4 bungkus Ganja, dan 10 bungkus plastik kosong.

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya LH yang diduga pengedar dan IR yang diduga sebagai pemakai Narkotika jenis Ganja ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah, terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Bangun Rejo, Lamteng.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata AKP Yofi kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lamteng melakukan penggerebekan dirumah IR di Kampung, Tanjungjaya, Bangun Rejo, Lamteng, petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik berisi daun dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja.

“Barang bukti tersebut, kami temukan saat melakukan penggeledahan dirumah IR,” ujarnya.

Setelah melakukan pengembangan terhadap IR, sambung AKP Yofi, selanjutnya petugas meringkus LH warga Pekalongan, Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar di rumahnya.

“Dari pelaku LH, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 buah plastik berisi daun dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja serta 10 bungkus plastik kosong ukuran sedang saat dilakukan penggeledahan d irumahnya,” imbuhnya.

LH (Bandar) Warga Pekalongan Lamtim, dan IR (pemakai) warga Tanjungjaya Lamteng, serta barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 Tahun Penjara,” tegasnya. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: