www.tabikpun.com, Metro – Tekab 308 Polres Metro menembak dua tersangka narkoba. Ini dilakukan setelah keduanya melawan petugas saat digerebek, Jumat (6/1).
Kepala Polres Metro Ajun Komisaris Besar Rali Muskitta mengatakan, kedua tersangka adalah Darmawan warga Yosomulyo, Metro Pusat dan Hasan Wisnu warga Adirejo, Pekalongan, Lampung Timur.
“Jadi saat mau digeledah di Jalan Jendral Sudirman, keduanya melarikan diri. Pas mau ditangkap, mereka malah melakukan perlawanan. Memukul dan mau merebut senjata api petugas,” ujarnya saat ekspose di RSUD Ahmad Yani Metro, Selasa (10/1).
Dari tangan keduanya, sambung kapolres, berhasil disita barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga adalah narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam bungkus rokok merk gudang garam surya. Plastik klip bening yang berukuran kecil berisi sabu seberat 0,50 gram dan plastik klip kedua berukuran besar berisi 1,03 gram.
”Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paing singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya.(ga)















Add Comment