www.tabikpun.com, Metro – Kasus menjajakan tubuh kekasih yang dilakukan Oki Wira Yuda (19), warga Purwosari, Metro Utara masih terus dikembangkan Polres Metro. Saat ini Polres Metro tengah memburu siapa saja yang telah melakukan transaksi bersama tersangka.
”Masih terus kami selidiki. Dari pengakuan tersangka, lebih dari sekali terjadi transaksi itu. Dan jika terbukti benar terjadi jual beli, maka status pembeli itu sama seperti tersangka. Setelah diketahui nama si pembeli, selanjutnya akan dilakukan penangkapan,” tegas Waka Polres Metro Kompol Dery Agung Wijaya pada ekspose di Mapolres Metro, Rabu (11/1).
Ia menerangkan, saat ini korban berada di bawah pengamanan di rumah aman Polres Metro. Dari pantauan anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban saat ini masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.
”Meski korban tidak terlihat mengalami ketakutan berlebih terhadap sesuatu, namun tergambar dari wajahnya korban sedang mengalami trauma. Karena itu kami belum dapat menggali keterangan secara intens terhadap korban. Sejauh ini metode menggali keterangan yang kami terapkan dengan cara mengobrol santai saja. Tidak bisa dipaksakan,” jelas dia.
Atas perbuatannya, lanjut Dery, tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 No 35 Tahun 2014 dan pasal 76 No 35 Tahun 2014 tentang pencabulan anak dibawah umur dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.”Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian dan pakaian dalam korban,” tutupnya.(ga)















Add Comment