www.tabikpun.com, Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro tuntut tersangka tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMAN 6 Abdul Mukti dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Uniknya, meski dituntut, tersangka Abdul Mukti tidak mengikuti persidangan atau in absentia. Karena melarikan diri atau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kasus tersebut diusut.
Kasi Pidsus Kejari Metro Iskandar Welang mengatakan, pihaknya telah dua kali melakukan sidang korupsi in absentia. Pertama tersangka Pasar Tejoagung. Namun, Terdakwa akhirnya pulang setelah mengetahui adanya sidang dirinya.
“Jadi dalam lex special, sidang tanpa menghadiri terdakwa untuk kasus korupsi itu sah secara hukum. Jadi, kalau terdakwa kabur dan tidak mau membela dirinya sendiri, kita terus sidang. Kapan pun ketemu, terdakwa bisa langsung dieksekusi sesuai putusan,” tandasnya.
Terkecuali, terus Welang, terdakwa menunjukkan diri dan melakukan pembelaan. Tujuh hari setelah putusan pengadilan seperti diamanatkan undang-undang. Jika tidak, maka putusan tersebut bersifat inkrah.
Perkara pembangunan SMAN 6 Metro sendiri menetapkan dua tersangka. Yakni Bahroni dan Abdul Mukti, sebagai kontraktor. Kasus tersebut sudah cukup lama berjalan. Sejak 2014. Namun tersendat karena satu tersangka melarikan diri.
“Berkali-kali surat pemanggilan, tapi tidak pernah datang. Mulai dari pemangilan pemeriksaan hingga terdakwa. Dan saya tidak mau ada PR kasus. Jadi kalau bisa jalan, ya terus. Makanya terus meski inabsensia,” terangnya yang baru setahun menjabat Kasis Pidsus Kejari Metro.
Adapun nilai pembangunan gedung SMAN 6 Metro sekitar Rp 2,5 Miliar. Setelah dilakukan pengecekan dan perhitungan oleh BPKP, terdapat kerugian negara mencapai Rp 54 juta.
“Untuk tersangka Bahroni itu sudah kita tuntut juga. Setahun 6 bulan. Denda tidak ada karena sudah dibayarkan terdakwa,” imbuhnya.
Kasus tipikor pada pengadaan barang di Dinkes Metro pun masih terus diproses. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kasi Pidana Khusus Kejari Metro Iskandar Welang mengaku, pihaknya belum bisa meneruskan proses penyidikan. Karena hasil penghitungan BPK masih belum keluar.
“Ya kita tunggu saja. Belum. Belum ada tersangka. Nanti kalau sudah keluar audit ya kita proses. Ya tunggu saja. Bisa satu (tersangka), bisa lebih dari satu, ya kita lihat hasil kerugian nanti gimana,” bebernya.
Adapun dugaan korupsi pada dua kegiatan di Dinas Kesehatan Metro berupa pengadaan komputer untuk penunjang aplikasi e-Puskesmas tahun anggaran 2015 senilai Rp 660.000.000 dan pengadaan genset dengan nilai kontrak sebesar Rp 340.000.000.(ga)















Add Comment