www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Polsek Way Pengubuan menangkap RI (18) dan Rido Saputra (20) warga Kampung Kelapa Tujuh Kecamatan Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Amin Rusbahadi SH., mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo, S.Ik., MM., menerangkan, penangkapan keduanya berawal saat petugas menggelar patroli rutin mencegah curas, curat dan curanmor (C3). Diperjalanan, anggotanya melihat pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 yang mencurigakan.
”Kemudian diberhentikan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan. Benar saja, dari tangan RI berhasil didapatkan paket sabu paket kecil yang diakuinya baru saja dibeli seharga Rp 500 ribu,” bebernya pada ekspose di Polsek Way Pangubuan berdasarkan Laporan Polisi : LP/39-A/V/2017/SEK WAY UBU,Tanggal 02 Mei 2017, Rabu (3/5).
Saat ini, lanjut dia, kedua pelaku dan barang bukti berupa satu paket kecil Sabu serta sepeda motor honda supra X 125 warna merah BE 8381 FT diamankan Polsek Way Pengubuan guna penyidikan lebih lanjut.“Kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara,” tandasnya. (Mozes)















Add Comment