www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Eni Septiyani (48) warga RT 01 RW 01 Kampung Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) melaporkan sang suami Muhammad Toha (47) karena dipukul setelah sang suami mengetahui dirinya telah selingkuh dengan lelaki lain.
Kepala Satuan Reserse Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana. Z, S.H., S.Ik., Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo, S.Ik., MM., menerangan, pihaknya tengah menangani kasus tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan korban Eni Septiyani (48) berdasarkan Laporan Polisi : LP/282-B/III/2017/Polda Lampung / Res Lamteng,Tanggal 17 Maret 2017.
”Korban mengaku sebelumnya sering dipukul oleh pelaku Muhammad Toha (47). Namun korban tetap bertahan untuk keutuhan rumah tangga. Lalu pada hari Jum,at (17/03/2017) Pelaku mendapati korban selingkuh melalui handphone dengan laki – laki lain,” jelas dia.
Mengetahui istrinya telah selingkuh dengan lelaki lain, pelaku mengurung korban dalam kamar. Kemudian korban bersembunyi dalam kamar mandi dengan alasan akan buang air besar.
”Karena terlalu lama, pelaku mendobrak kamar mandi dan memukul kepala korban. Kemudian korban berlari kerumah tetangga dan dikejar oleh pelaku dengan membawa pipa paralon. Korban dipukul sebanyak delapan kali mengenai bahu sebelah kiri, lengan dan pinggul korban. Kejadian di rumah praktek milik korban di Kampung Payung Batu Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah,” bebernya.
Selang beberapa waktu, lanjut dia, anak korban datang dan langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis dan Visum. Setelah korban sembuh dan hasil visum sudah lengkap pelaku ditangkap pada, Jumat (27/04/2017) dan ditahan Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman Lima Tahun Penjara,” tandasnya. (Mozes)















Add Comment