News Tanggamus

Polres Tanggamus Fasilitasi AP si Begal Cilik Kerjakan UN

 

www.tabikpun.com, Tanggamus – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus memfasilitasi AP (15) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) untuk mengerjakan soal Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP) tingkat SMP di ruang Kasat Reskrim, Senin (8/5).

Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SH., mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., menerangkan, AP merupakan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanggamus. Begal cilik ini, lanjut dia, tertangkap tim tekab 308 berdasarkan laporan perkara LP/B-87/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sobo tanggal 24 April 2017, korban Rani (20) warga Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

”AP siswa salah satu SMP di Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS). Penangkapan pada Jumat (5/5) sekitar pukul 15.30 WIB bersama tersangka dewasa Setiawan (24) di Jalan Raya TKP keduanya melakukan Curas. TKP nya di Jalan Raya Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo,” bebernya.

Terhadap AP, sambung dia, pelaku anak berkonflik dengan hukum (ABH) diterapkan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku masih berstatus anak dengan umur 15 tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut Kepolisian bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah tempatnya belajar memfasilitasi AP untuk dapat mengikuti ujian di Unit PPA Polres Tanggamus.

“Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat walaupun AP berstatus tersangka tetapi kami memberikan kesempatan kepadanya. Semoga perkara yang telah dilakukannya menjadi pelajaran yang berarti untuk memperbaiki kehidupannya kelak dan berhasil lulus dalam UN nya” kata AKP Hendra Saputra. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: