LAM TENG – Kepolisian Sektor Punggur menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Dua tersangka itu yakni, Andi Windarto (42) warga Sido Rahayu, Kampung Sidomulyo Kecamatan Punggur Lampung Tengah dan Aan Setiawan (33), pemuda asal Dusun I Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah.
Kedua terduga dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/A-144/V/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Punggur Tertanggal 06-Mei-2017 serta laporan polisi : LP/A-145/V/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Punggur.
Kapolsek Punggur, Iptu Dedi Yohanes SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo S.Ik.MM mengatakan, tersangka Andi Winarto ditangkap berkat informasi masyarakat, Ia bersama Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu (06/05/2017) sekira jam 20.30 wib dilakukan penggerebekan dirumah tersangka. Saat itulah mereka sedang menggunakan narkoba jenis shabu didalam kamar rumah.
Atas kejadian itu petugas mengotong tersangka berserta barang bukti yaitu satu paket shabu, satu buah alat hisap shabu (bong), satu buah pirek dan satu buah korek api gas.
Sementara tersangka Aan Setiawan, tertangkap saat Anggota Polsek Punggur melakukan patroli pada hari sabtu tanggal (06/05/2017) sekira jam 20.30 wib di jalan raya Kota Gajah Kecamatan Kota Gajah. Petugas melihat gerak gerik seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang mencurigakan, Anggota Polsek kemudian menghentikan kendaraannya melakukan pemeriksaan surat kendaraan STNK dan SIM, saat itu tersangaka terlihat gugup dan berusaha lari. Namun setelah dikejar tersangka membuang sesuatu, lalu tersangka berhasil ditangkap dan saat diperiksa apa yang dibuang oleh tersangka ternyata berisi satu bungkus plastik bening yang berisi shabu.
Dari hasil tersangka didapati barang bukti satu paket shabu dan satu unit sepeda motor yamaha vega BE 5493 YB.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Punggur, guna penyidikan lebih lanjut ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman Empat Tahun penjara. ( Mozes)















Add Comment