www.tabikpun.com, Metro – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Metro memastikan Broto Saseno tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Metro.
Kepala BKD Kota Metro Herjuno menerangkan, setelah diputuskan tim disiplin ASN harus dikenakan sanksi melepaskan jabatan sebagai Kabag Kesra, Broto ditetapkan sebagai staf pelaksana di bagian Staf Ahli Pemkot Metro.
Herjuno menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Broto dipindahkan sebagai pelaksana di bagian staf ahli sejak Rabu (7/6).“SK nya sudah keluar sejak tanggal 7 kemarin, kalau soal ngantor sudah jadi kewajiban PNS untuk datang ke kantor,” tandasnya.
Dicopotnya Broto sebagai Kabag Kesra oleh Pemkot Metro mendapat apresiasi DPRD. DPRD berharap kedepan Pemkot Metro dapat menempatkan pejabat sesuai dengan porsinya.
“Ya sekarang sudah tegas, dan menurut saya itu sesuai aturan lah. Kami DPRD Metro hanya memberikan rambu-rambu bahwa tempatkanlah orang sesuai dengan porsinya, kapasitas, kemampuannya, dan kredibilitasnya. Sehingga betul-betul bisa membantu proses Walikota dalam menjalankan pemerintahan di Kota Metro ini,” tutup Wakil Ketua Komisi II Yulianto, S.E. (Ap)















Add Comment