www.tabikpun.com, Tanggamus – Polsek Kota Agung melimpahkan Nas (38) tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Kota Agung, Selasa (1/8/17). Menyusul telah pemberkasan kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara Curat di rumah kontrakan di Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus yang dilakukan tersangka Nas (31) dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini (Selasa, Red) pukul 10.00 WIB tersangka kami limpahkah ke Kejaksaan Negeri Kota Agung,” kata Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si.
Pelimpahan tersebut, lanjut Kapolsek, berdasarkan berkas P21 Kajari Kota Agung, No.P21.B/N.8.16/Euh.1/08/2017 tanggal 01 Agustus 2017 melalui penyerahan pihaknya sesuai surat pelimpahan nomor B/125/VIII/2017/Reskrim, tanggal 01 Agustus 2017.
Sebelumnya, Nas ditangkap ketika berada di rumahnya pada, Jumat (2/6/17) pukul 23.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi LP/B-110/V/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kota Agung, tanggal 31 Mei 2017 dengan korban Sahrudin (33).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan tersangka Nasuhan dapat diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Nanang)













Add Comment