Hukum & Kriminal News Pringsewu

Absen Upacara, PNS dan Honorer Pringsewu Malah Nyabu di Gudang Kantor

Kapolres Polres Pringsewu ungkap kasus penangkapan tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu. (Nanang)

PRINGSEWU – Tim Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus lima tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu, Kamis (1/10/2020). Satu berstatus PNS dan dua honorer di salah satu OPD di Pringsewu, kemudian dua lainnya wiraswasta.

Kali pertama penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi wahyudi, SH., meringkus DM (40) PNS warga Kecamatan Pringsewu dan dua honorer berinisal AS (27) warga Kecamatan Pringsewu dan DF (27) warga Kecamtan Gadingrejo.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi bahwa gudang di Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu sering digunakan sebagai tempat menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Anggota kami langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, ternyata hasilnya akurat,” beber Kasat Res Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., Jumat (2/10/2020).

Saat digerebek, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB bersama Tim Cobra yang dipimpinya menemukan DM yang menjabat sebagai Kasubag dan AS tengah asik mengkonsumsi sabu. Padahal saat itu pegawai lainnya sedang mengikuti upacara.

“Setelah kami lakukan penggeledahan kepada para pelaku, didapatkan barang bukti berupa 5 buah alat hisap sabu, 9 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 4 buah skop terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu jarum, 3 buah korek api gas dan 4 buah cotton bud dan plastik bekas pakai,” ulasnya.

Dari pengakuan keduanya, lanjut dia, sudah empat bulan menggunakan gudang tersebut sebagai markas mengkonsumsi sabu. Selain itu, rupanya rekan lainnya berinisial DF juga ikut mengkonsumsi sabu di gudang tersebut yang kemudian dijemput di kediamanya.

“Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dihadapan petugas ketiga pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang biasa dikonsumsi tersebut dibeli DM dari seseorang berinisial SB. DM ini juga merupakan residivis kasus penyalahguna narkoba jenis ganja yang ditahan selama 8 bulan 2012 silam,” ucap dia.

Dari pengakuan ketiga tersangka, dihari yang sama sekira pukul 16.30 WIB petugas kembali mengamankan SB dan RA di kediaman SB di Kelurahan Pringsewu Selatan. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 1 buah korek api gas.

“Kedua tersangka ini berprofesi sebagai wiraswasta. SB (46) adalah warga Kecamatan Pringsewu Selatan dan RA (27) warga Kecamatan Ambarawa. SB mengaku beberapa kali disuruh oleh DM untuk membelikan sabu. Sabu yang diberikan SB kepada DM didapat dari seseorang berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran. SB juga mengaku mengkonsumsi sabu bersama RA,” ungkapnya.

Saat ini kelima tersangka sedang dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pringsewu. Kelimanya akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: