www.tabikpun.com, Tanggamus – Kejahatan terjadi karena ada kesempatan, modus itu yang digunakan ME (26) mencuri handphone Yahya Rahardian (33) warga Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung.
Pjs. Kapolsek Pugung, Iptu I Ketut Gister mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si. menerangkan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-170/VII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung, Senin (31/7/17) pukul 16.00 WIB. Tidak sendiri, HE melancarkan aksinya bersama seorang temannya berinisial D, saat keduanya membeli ban motor di toko milik korban.
”Ketika korban lengah keduanya mengambil handphone yang diletakan di atas meja tamu. Akibat pencurian tersebut korban mengalami sebesar Rp.7.450.000,” urainya, Jumat (4/8/2017).
Ia menambahkan, ME dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) oleh korban. Warga Dusun Cilacar Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung tersebut diamankan Polsek Pugung, Jumat (4/8/2017) saat tengah bertamu di rumah temannya.
“Terlapor ditangkap saat berada di rumah kawannya di Pekon setempat, sekitar pukul13.00 WIB,” jelasnya.
Dari tangan ME, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merk Sony Xperia milik korban. Sementara rekanya yang berinisial D masih dalam pengejaran petugas.
”Saat ini HE berikut barang bukti ditahan di Polsek Pugung. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Nanang)













Add Comment