News Tanggamus

Pungli APDESI, Polres Tanggamus Tetapkan SF Sebagai Tersangka

Pada konfrensi pers yang digelar Polres Tanggamus, SF ditetapkan sebagai tersangka pungli APDESI Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dengan barang bukti Rp 62,5 juta. (Nanang)

Tanggamus – Polres Tanggamus akhirnya menetapkan SF (39) menjadi tersangka pungutan liar (Pungli) di APDESI Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut ditegaskan Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.I.K., M.Si., pada konfrensi pers di Polres Tanggamus, Senin (21/8/2017).

“Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanggamus telah memeriksa beberapa saksi dari Kepala Pekon. Dan Penyidik telah meningkatkan status penyidikan dan saat ini telah menentukan satu tersangka yaitu bendahara APDESI Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial SF selaku Kepala Pekon Binjai Wangi, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus,” bebernya didampingi Waka Polres Tanggamus Kompol M. Budhi Setyadi, S.I.K., M.M., selaku Ketua Tim Saber Pungli Polres Tanggamus, Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, Kanit Tipikor Ipda Ramon Zamora, SH.

Kapolres menjelaskan, SF ditangkap pada, Jumat (18/8/17) pukul 14.00 WIB di Pekon Binjai Wangi Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dengan barang bukti  uang tunai Rp. 62.500.000. Adapun uang bersumber dari anggaran pendapatan belanja pekon (APB-Pekon)/ADD yang dikumpulkan dari sejumlah kepala pekon dengan dalih sebagai uang pengamanan.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, melalui penyidik Tipikor Polres Tanggamus sehingga kita melakukan penyelidikan tentang adanya pungutan liar yaitu penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya yang dikumpulkan tidak sesuai dengan pokok-pokok penggunaan dana desa itu,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yaitu para kepala pekon dimintai untuk mengumpulkan dana sebanyak Rp 7,5 juta. Jika terkumpul semua dari 27 pekon, maka akan terkumpul dana sebesar Rp. 202.500.000, dan berhasil diamankan petugas sebesar Rp. 62.500.000.

“Ini tentu sangat banyak karena kita melihat dari hasil informasi ini ada penyimpangan dana desa pekon tersebut. Oleh karena itu suatu pungli yang dipimpin Waka Polres yang telah melakukan penindakan dan sebagaimana saya sebutkan tadi tersangka dan barang bukti berdasarkan data kita, ini cukup bukti untuk dilanjutkan proses penyidikan,” lanjutnya.

Kapolres menegaskan, merupakan upaya Polres Tanggamus menyelamatkan kebocoran uang negara. Jika kecamatan dipungut seperti itu, dikalikan berapa kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus berapa uang yang menguap.

“ini baru di Kabupaten Tanggamus, bisa dibayangkan berapa kerugian negara. Oleh karena itu kami tim saber pungli di bawah pimpinan Waka Polres Tanggamus melakukan upaya-upaya untuk represif/penindakan dengan mengedapankan upaya preventif/pencegahan guna mencegah semua tidak terulang lagi dan dana desa itu benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bisa mengurangi pengangguran, membangun infrastruktur desa dan pemerataan sehingga pembangunan betul-betul dirasakan dirasakan misalnya daya beli masyarakat meningkat mengurangi pengangguran otomatis jika pengangguran berkurang polisi akan merasa untung, karena pengangguran meningkatkan banyak menjadi faktor kriminologin/kejahatan,” beber Kapolres.

Ia berharap, jika masyarakat sudah diberikan pekerjaan dan berpenghasilan otomatis mengurangi angka kejahatan berkurang. Ketika dana desa tidak tepat sasaran tujuan pemerintah tidak akan tercapai untuk memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tidak ada tujuan lain yang kita lakukan adalah untuk menjaga supaya tidak ada kerugian negara melalui dana desa ini. Terkait alasan tersangka melakukan pungli untuk keamanaan kegiatan mereka dan Polres Tanggamus akan terus melakukan pengembangan apa yang dimaksud pengamanan untuk mereka. Tetapi bisa saja motif itu untuk kepentingan pribadi, semua masih didalami, dugaan sementara dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Ia mengaku, akan mengembangkan kepada saksi-saksi yang lain. Dimana telah 10 orang dilakukan pemeriksaan sehingga tidak menutup kemungkinan apabila cukup bukti akan ada tersangka lain. Kapolres pun menegaskan bahwa ada beberapa pertimbangan penyidik dalam terkait ditahan atau tidaknya tersangka.

“Tersangka merupakan perempuan dan saat ini memiliki anak kecil berusia 3 bulan. Keluarganya juga sudah mengajukan penangguhan tetapi penyidik akan mempertimbangkan apakah tersangka menghambat penyidikan tentu tidak akan dikabulkan dan sementara kita amankan untuk proses pemeriksaan dan tambahan-tambahan penyidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman inimal 4 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Denda minimal Rp. 200.000.000,- dan Maksimal Rp. 1.000.000.000. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: