Lampung Tengah – Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial HS (42) warga Dusun V Marga Ria RT/RW 03/01 Kelurahan Terbanggi Besar, Minggu (17/9/2017).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.,M.H., melalui AKP Nurdin Syukri, S.H., mengatakan, pada, Minggu (17/9/2017) pihaknya mendapatkan informasi jika HS tengah menyuapkan plastik klip bening di rumah kontrakanya untuk mengemas sabu. Mendapat informasi tersebut, anggota llangsung mendatangi lokasi.
”Dilokasi, anggota mendapatkan barang bukti 8 plastik klip, 2 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 unit handphone warna hitam, 2 kaca pirek, botol, sedotan, jarum dan korek api, serta uang tunai Rp 1 juta dan dompet,” urainya.
Ketika akan ditangkap, lanjut dia, HS sedang memasukkan plastik bening ke dalam dompet. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lamteng guna penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara,” tukasnya. (Mozes)















Add Comment