News Tanggamus

Selain Bobol Warung, Tersangka Ternyata Tiga Kali Mencuri Motor

Selain membobol warung, tiga tersangka ternyata pelaku pencurian motor ditiga TKP. (Nanang)

Tanggamus – Selain sebagai tersangka pelaku pembobol warung, DE (46), SU (32), dan AM (49), ditetapkan tersangka dalam 3 perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) motor di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

“Berdasarkan pengembangan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Reskrim Polsek Pulau Panggung, selain Curat warung, ketiganya ditetapkan tersangka dalam 3 laporan polisi yang diterima Polsek Pulau Panggung,” kata Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si., Jumat (24/9/2017) siang.

Kapolsek mengatakan, ketiga pelaku terlibat dalam perkara, pertama LP/B-70/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulpa tanggal 18 Agustus 2017, korban Sarmani (31), TKP Pekon Sinar Mancak Pulau Panggung barang bukti motor Yamaha Vega B 6361 NPB. Kedua LP/B-71/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulpa tanggal 29 Agustus 2017, korban Sucipto (41), TKP, Talang Batang Hari Pekon Sidomulyo Kecamatan Air Naningan dengan barang bukti diamankan berupa sepeda motor Honda Supra Fit Nopol B 6932 BGS warna biru.

”Ketiga LP/B-85/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulpa tanggal 14 September 2017, korban Deni Marwansyah (30) TKP Dusun Sukamaju Pekon Batubedil Kecamatan Pulau Panggung sepeda motor Yamaha Vega dalam pengejaran,” jelas dia,

Sebelumnya, DE, SU, dan AM ditangkap Jajaran Polsek Pulau Panggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus pada, Kamis (21/9/17) pukul 04.00 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-83/IX/ 2017/ Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulpa tanggal 20 September 2017 setelah melakukan Curat warung dengan korban Rita Yuliahan (39) warga Pekon Karang Sari Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

“DE dan AM merupakan warga Pekon Sidomulyo kecamatan Air Naningan serta SU beralamat di Pekon Sinar Mancak Kecamatan Pulau Panggung,” ungkapnya.

Dalam perkara pembobolan warung tersebut disita barang bukti berupa reciever matrik, HP Blackberry, berbagai merk rokok, strika Philips, barang dagangan berupa mie instan, gula pasir, susu dengan kerugian korban senilai Rp 4 juta. Modus para pelaku melakukan curat warung dengan masuk ke dalam rumah korban dengan mendongkel dinding bagian belakang rumah yang terbuat dari bambu, kemudian masuk kedalam rumah dan mengabil barang-barang milik korban pada, Rabu (20/9/17) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku melakukan Curat Warung dengan mendongkel dinding warung, sementara dalam pencurian sepeda motor ketiganya melakukan aksi kejahatan pada saat pemilik tidur malam hari, dengan berbagai cara mengambil paksa dan menyembunyikan kendaraan tersebut sebelum dijual,” terangnya.

Dari banyaknya TKP, kesimpulan sementara para pelaku melakukan pencurian sengaja dipergunakan sebagai mata pencaharian, dari hal tersebut Kapolsek menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menaruh barang-barang berharga dan kendaraaannya.

“Atas nama Polres Tanggamus, kami menghimbau masyarakat untuk lebih mengamankan kendaraan dengan cara memasang kunci ganda, sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan,” imbaunya.

Saat ini ketiganya ditahan di Polsek Pulau Panggung guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dalam setiap perkara yang dilakukannya. Jadi untuk saat ini, penyidik menahannya untuk kasus Curat warung, selanjutnya akan disidik 3 kasus Curanmor yang dilakukannya,” pungkasnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: