Lampung Tengah News

Pembunuh Wahyu Tertangkap, Wahyu Tewas di Tangan Remaja 16 Tahun

Ketiga pelaku curas dan pembunuhan Wahyu warga Sukadana berhasil diamankan. (Mozes)

Lampung Tengah – Pelaku curat di sertai pembunuhan Wahyu Aditya (26) warga Sukadana Lampung Timur (Lamtim) yang terjadi pada, Rabu (29/11) lalu berhasil dibekuk jajaran Polsek Seputih Mataram dan Tekab Polres Lampung Tengah.

Ketiga pelaku tergolong masih remaja yakni Farado (20), Musanip (20), Saipul (18), dan EW (16). Mereka adalah warga Kampung Mataram Ilir Keacamatan Bandar Mataram. Sementara korban Dedi Ustadha (27) dan Wahyu Aditya (21) keduanya warga Sukadana Lampung Timur yang baru saja pulang dari kediaman rekannya di Lamteng.

Nahas bagi korban Wahyu, ia harus meregang nyawa di tempat kejadian perkara setelah salah seorang pelaku menusukkan badik ke bagian dada sebelah kiri. Setelah mendapatkan barang korban, kemudian keempat pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor meninggalkan lokasi.

Farado salah seorang pelaku ketika dihadirkan saat ekspose perkara di Mapolres Lamteng mengaku, pada waktu kejadian ia dan ketiga rekannya baru main dari Kampung Mandala. Ketika ingin balik ke kampung mereka kehabisan bensin. Tiba-tiba ide melakukan penodongan pun dijalankan.

“Tidak direncanakan (menodong). Karena kami mau pulang (ke Kampung Mataram Udik) kehabisan bensin. Kami melihat korban melintas, lalu kami kejar dan mintai handphone dan uang. Keduanya tidak melakukan perlawanan,” terang Farado kepada penyidik kepolisian dalam ekspose, Senin (4/12/2017).

Sementara Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Resky Maulana menyebutkan, keempat pelaku ditangkap kurang dari 24 jam di lokasi terpisah berkat keterangan korban Dedi. Tim Tekab 308 pertama menangkap Farado di kediamannya pada Kamis (30/12) dini hari. Setelah itu, dua rekan lainnya di kampung yang sama.

“Setelah Farado ditangkap sekitar pukul 04.00 WIb, kemudian EW dan Saipul menyerahkan diri. Sementara Musanip kita ringkus di Seputih Banyak, ia sembunyi di rumah kerabatnya juga pada waktu yang sama,” ujar Resky.

Modus yang mereka gunakan dengan memepet motor korban. Setelah itu ketiga pelaku menggeledah kantong dan mengambil uang kurang lebihRp 250 ribu dan handphone korban. Tiga pelaku lainnya hendak berlalu, namun pelaku EW terlibat percekcokan dengan korban Wahyu, hingga akhirnya menusukkan badik ke dada korban hingga meninggal.

Sementara salah satau Barang bukti berupa senjata tajan jenis badik dibuang pelaku ke kali di sekitaran kampung para pelaku. Namun, barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih BE 5427 IN milik pelaku dan juga handphone jenis Xiaomi warna putih sudah diamankan. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Mozes)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: