News Tulang Bawang

Bawa Revolver dan Sajam, Dua Warga Tuba Ditangkap Polisi

SU als RA (36) dan SA als GO (45) ditangkap Polsek Rawa Jitu atas kepemilikin senpi dan sajam tanpa izin. (Roby)

Tulang Bawang – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap SU als RA (36) yang tanpa hak membawa dan menguasai senjata api rakitan dan SA als GO (45) yang membawa dan mengusai sajam (senjata tajam) di Jalan Poros Kampung Wono Agung Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., menerangkan, RA adalah wiraswasta warga Kampung Gedung Jaya Kecamatan Rawa Pitu Tulang Bawang. Sedangkan GO seorang petani warga Karya Jitu Mukti Kecamatan Rawa Jitu Selatan Tulang Bawang.

”Keduanya ditangkap, Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 245 / XII / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 05 Desember 2017 tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak dan pelaku SA als GO ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 246 / XII / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 05 Desember 2017 tentang membawa sajam yang bukan profesinya,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, awal mula tertangkap keduanya saat anggota Polsek sedang melaksanakan patroli hunting di Jalan Poros Kampung Wono Agung Kecamatan Rawa Jitu dan melihat kedua orang berboncengan menggunakan motor dengan gelagat mencurigakan. Kecurigaan memuncak saat keduanya kabur saat petugas mencoba memberhentikanya.

”Anggota langsung melakukan pengejaran, setelah berhasil diberhentikan dua pengendara sepeda motor tersebut langsung digeledah. Di badan pelaku SU als RA ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver sedangkan di badan pelaku SA als GO ditemukan 1 bilah sajam. Kemudian para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” bebernya.

Dari tangan pelaku, lanjut dia, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 butir amunisi, 1 butir selongsong, dan 1 bilah sajam dengan sarung warna coklat. Saat ini para pelaku ditahan di Polsek Rawa Jitu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“SU als RA akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Dan SA als GO akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam yang bukan profesinya dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” pungkasnya. (Roby)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: