News Tulang Bawang

Pesan Amunisi Pada Petugas Polisi, HF dan JI Terciduk Polres Tuba

Lantaran salah menelepon untuk memesan amunisi, Sat Reskrim Polres Tuba berhasil meringkus HF dan JI atas kepemilikan Senpi rakitan. (Roby)

Tulang Bawang – Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang mengamankan HF (47) dan JI (28) di depan Indomaret Kecamatan Menggala Tulang Bawang, Kamis (7/12/2017). Keduanya ditangkan atas kepemilikan dan membawa sejata api rakitan jenis revolver warna silver.

Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., menerangkan, tertangkapnya keduanya akibat pelaku salah menekan nomor handphone penjual amunisi (peluru). Akhirnya, pelaku malah menelepon seorang anggota Opsnal Satreskrim yang namanya sama dengan teman pelaku.

“Saat itu pelaku menghubungi nomor handphone temannya dengan maksud untuk membeli amunisi karena ingin kerja lagi (melakukan curas), ternyata nomor handphone yang dihubungi oleh pelaku adalah nomor handphone anggota saya. Selanjutnya terjadi kesepakatan untuk melakukan pertemuan, setelah bertemu anggota saya langsung melakukan penggeledahan di badan para pelaku. Dan ditemukan 1 pucuk senpi dibadan pelaku HF, kemudian para pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,”  jelasnya, Jumat (8/12/2017).

Ia menambahkan, HF yang berprofesi pedagang merupakan warga Jalan III Kibang Kampung Kibang Kecamatan Menggala Tulang Bawang dan JI yang berprofesi wiraswasta merupakan warga jalan IV MBC Menggala Kota Menggala. Sedangkan JI adalah residivis pelaku curas sasaran kendaraan bermotor yang baru saja keluar dari menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Menggala.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi illegal dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (Roby)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: