Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap ES (24) dan DS (20), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 35 unit Handphone berbagai merk milik Fendy Sentoe (40) warga Kelurahan Fajarisuk Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pemilik Konter Hanphone di Pekon Tekad.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.I.K., M.Si., mengatakan, kedua pelaku ditangkap, Minggu (17/12/17) sekitar pukul 02.00 WIB dirumahnya di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus..
”Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan dan dapat di identifikasi para pelaku berikut barang buktinya. Kedua pelaku melakukan pencurian pada, Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian 35 hanphone berbagai merk senilai Rp. 20 juta,” ungkapnya, Senin (18/12/2017).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 19 unit handphone beserta kotaknya dengan berbagai merk. ”Sisa barang bukti lainnya masih dalam proses pengejaran,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, keduanya melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar counter kemudian melepas kaca jendela dan masuk ke counter mengambil 35 unit HP dengan berbagai merk. Setelah itu keluar melalui pintu samping.
”Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Pulau Panggung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)














Add Comment