Metro – Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polsek Metro Utara berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar ke sebuah toko di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Banjarsari, Metro Utara pada Desember 2017 lalu.
Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik dalam Press Rilis yang di gelar di halaman Mapolres setempat, Senin (8/1/2018) memaparkan, dalam kasus pencurian rokok di warung tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku.
“Pada siang itu sekira pukul 13.45 WIB telah terjadi tindak pidana curat di sebuah warung milik bapak Sukino (56) di Jalan Dewi Sartika Metro Utara. Kemudian saat korban melaporkan kejadian itu ke polsek, lalu anggota kami melakukan pengejaran dan kurang dari 12 jam setelah kejadian, kami mendapati dua orang yang diduga pelaku di daerah Punggur, Lampung Tengah,” tutur Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan HM (19) Warga Desa Mojopahit dan FH (15) warga desa Sidomulyo, Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah berikut barang buktinya.
“Pada saat itu tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor dan ketika warung dalam keadaan sepi, kemudian tersangka HM ini langsung mengambil etalase yang di dalamnya berisi puluhan bungkus rokok. Dan kini hanya HM yang dilakukan penahanan di rutan Mapolres Metro, untuk rekannya berinisial FH tidak dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, dan perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah etalase berisikan 26 bungkus rokok berbagai merk dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 2631 GH yang di gunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, hanya HM yang dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan rekannya tidak ditahan lantaran masih di bawah umur. (Ap)














Add Comment