Pringsewu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Gubernur (Bacalongub) yang terpasang di pepohonan yang tersebar disepanjang Jalan Jend A Yani, Jalan Jend Sudirman, dan Jalan Raya Lintas Barat yang masuk wilayah Pringsewu, Kamis (25//1/2018).
Kaban PolPP Edi Sumber Pamungkas menerangkan, penertiban gambar-gambar tersebut sesuai dengan perda tahun 2013 tentang ketertiban umum. Dan akan dilakukan terus hingga Pringsewu bersih dari atribut partai, bacalongub, atau iklan lainnya.
”Pada penertiban ini kita terjunkan 10 personil. Kegiatan ini dimulai dari Kantor Pol PP terus dilanjutkan sepajang Jalan Raya Jendral Ahmad Yani, Jend Sudirman sampai ke Kecamatan Pagelaran dan sebaliknya dari Kantor Pol PP sampai ke Kecamatan Gading Rejo,” ujarnya.
Ia meminta kepada tim sukses Bacalongub dan parpol agar tidak memasang APK sembarangan, apalagi di pepohonan yang jelas dilarang oleh undang-undang. ”Baik kepada masyarakat atau parpol saya himbau jalang lagi memasang APK atau mengiklan disembarang tempat, apalagi di pohon, sangat mengganggu,” tutupnya. (Nanang)














Add Comment