Lampung Utara News

Miliki Senpi Rakitan SS Diciduk Polisi

Senjata api rakitan dan satu buah peluru aktif Milik SS. (Adi Pratama)

Lampung Utara – Selain berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 2 oknum anggota Polri, Polres Lampung Utara juga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SS (26) yang kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis pistol yang diduga pelaku curas.

“Selain 10 kasus narkoba dengan 17 orang tersangka, semalam juga telah kita amankan satu orang tersangka curas dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dengan kaliber 5,56 mm,” kata Kapolres AKBP Eka Mulyana S.I.K., saat menggelar Press Release, Jumat (2/2/2018)

Tersangka merupakan warga Dusun Talang Baturaja, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Ditangkap unit patroli Walet Polres Lampung Utara saat melakukan giat di jalan Desa Dusun Gunung Batu, Desa Sinar Ogan, Abung Selatan, pada tengah malam.

“Petugas yang merasa curiga dengan gerak gerik tersangka saat mengendarai motor mencoba memberhentikannya. Namun tersangka melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran kemudian ditangkap. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tersangka membawa senjata api rakitan berikut satu butir amunisi aktif,” jelas Kapolres.

Tersangka, lanjut Kapolres, terancam dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.“Senjata api rakitan ini jika digunakan dalam jarak 10 meter bisa mematikan, karena dilihat dari pelurunya ini peluru standar 5,56 milimeter,” ungkapnya.

Dari tangkan tersangka juga  kita temukan sebo (penutup muka) yang diduga akan dipergunakan tersangka saat melakukan aksinya. “Selain senpi dari tersangka juga diamankan sebo, yang diduga sebagai alat penutup muka saat melancarkan aksi kejahatan,” pungkasnya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: