Metro – DPRD Kota Metro memastikan sebagai lembaga yang tidak anti kritik dan menerima setiap masukan membangun, untuk membuat Bumi Sai Wawai lebih baik.
Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda mengatakan, pihaknya selalu berusaha bersinergi dengan lembaga-lembaga terkait maupun masyarakat. Terutama mengenai transparansi dan akuntabilitas.
“DPRD selalu membuka diri untuk berdiskusi dengan hal-hal pelaksanaan visi dan misi Bumi Sai Wawai. Jangankan kritik, masukan pun kami siap tindak lanjuti jika sesuai dan baik buat daerah,” ujarnya saat dialog dengan PMII Metro di OR DPRD, Jumat (9/3/2018).
Sementara Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi mengaku, tidak ada DPRD Kota Metro yang anti terhadap kritik. Sekalipun ada demo atau masukan, walau tdak scara tertulis, pasti tetap diterima dewan untuk melakukan evaluasi.
“Intinya, kami siap untuk dikritisi. Ini sebagai evaluasi kinerja dewan. Tentu yang kritik membangun. Kami juga membuka pintu bagi masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya,” katanya lagi.
Ia mencontohkan, ada tiga warga yang pernah datang ke DPRD Metro karena khawatir akan penyebaran penyakit HIV/AIDS dan sejenisnya. Kekhawatiran tersebut ditampung dan diteruskan dalam bentuk Perda.
“Akhirnya kita buat Perda Penyakit Menular, sesuai tupoksi kita sebagi legislator. Itu usulan dari warga. Ini salah satu contoh kita mendengarkan masukan. Karena kami punya kuota enam perda inisiatif,” ungkapnya.
Karenanya, ia menegaskan, jika lembaga DPRD Kota Metro terbuka atas saran, masukan, maupun kritik yang membangun dan bertujuan membuat Bumi Sai Wawai semakin baik. Karena pembangunan dengan partisipatif masyarakat yang tinggi akan lebih tepat sasaran.
Dialog membosankan PMII dan DPRD Kota Metro yang terus berputar-putar dan mengulang-ulang pada bahasan yang sama, membuat awak media ‘walk out’.
Perwakilan PMII terus menanyakan hal yang sama selama satu setengah jam pertemuan, meski telah berkali-kali dijelaskan DPRD, terkait Undang-undang MD3. Dialog akhirnya ditutup setelah dewan menegaskan jika lembaga DPRD tidak anti kritik.
Ketua DPRD Metro Anna Morinda menjelaskan, jika pasal-pasal yang dipersoalkan pada MD3, tidak berlaku bagi DPRD kota/kabupaten atau provinsi. Solusi terbaik adalah menggugat melalui MK.
“Nah, yang membatalkan UU itu kan MK. Kita (DPRD) tidak punya wewenang itu. Kita cuma bisa berikan support saja,” ujarnya menanggapi pertanyaan PMII yang selama dialog terus mempertanyakan sikap DPRD Metro. (Adv)














Add Comment