Lampung Tengah – Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) membekuk pengedar sabu dan Ganja berinisial WH (34) saat hendak mengantar pesanan di pinggir jalan depan warung Kampung Bumi Jaya Anak Tuha, Selasa (13/3/2018).
WH (34) warga Dusun V Sumber Rejo Kelurahan Sinar Banten Rt 16 Rw 07 Bekri diamankan sekitar pukul 20.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi LP/286-A/III/2018/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 13 Maret 2018.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.I.K., MH, Kasat Narkoba AKP Hendi Prabowo, S.I.K., menerangkan, pelaku WH berdasarkan informasi akan mengantar barang menunggu dipinggir jalan di depan warung. Ketika digeledah, di saku celana depan didapat HP merk Nokia warna biru ketika dibuka didapat 2 Bungkus sabu.
”Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumanya, di kamarnya ditemukan 3 Bungkus sabu dan 2 bungkus kertas berisikan daun dan batang ganja dan di bawah kasur. Juga terdapat 1 buah kotak plastik berisikan 1 plastik klip bening,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani Pemeriksaan dan Tes Urine. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), dan 111 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun Penjara,” tutupnya. (Mozes)














Add Comment