Lampung Utara News

Kemenag Lampura : Pengeras Suara Saat Adzan Tidak Dilarang

Kepala Seksi Bimas Islam Kementrian Agama Lampung Utara, Akhmad Syaibani saat di konfirmasi di ruang kerjanya. (Adi Susanto)

Lampung Utara – Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Utara (Lampura) menegaskan jika tidak ada larangan bagi masjid atau musalah menggunakan pengeras suara saat mengumandangkan adzan. Hal tersebut sesuai Instruksi Direktur Jendral bimbingan masyarakat islam tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Lampura Akhmad Syaibani menerangkan, jika pihaknya sebagai leading sektor Masjid dan Musala masih berpedoman pada instruksi Dirjen Bimas Islam. ”Hingga saat ini kami belum menerima adanya revisi terkait aturan pengeras suara baik di Masjid mau pun di Musala,” jelas Akhmad Syaibani , Kamis 30 Agustus 2018.

Pihaknya pun telah dianjurkan oleh Dirjen Bimas Islam untuk mensosialisasikan kembali tentang aturan atau pedoman lama terkait penggunaan pengeras suara yang tertuang dalam surat edaran tertanggal 24 Agustus 2018. ”Pada intinya kami masih mempedomani aturan lama,” tegasnya.

Diantara tuntunan tersebut yakni boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya, adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar, salat subuh dan kuliah subuh serta sebagainya menggunakan pengeras suara kedalam saja. ”Itu salah satu item diantaranya tuntunan tersebut, intinya tidak ada larangan dalam penggunaan pengeras suara di Masjid mau pun di Musala,” imbuhnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Lampung Utara untuk tidak resah terkait isu pelarangan penggunaan pengeras suara pada adzan. ”Kita tetap berpedoman pada tuntunan yang lama, mari kita kesampingkan berita yang miring dan tetap beribadah dengan khusuk,” pungkasnya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: