Lampung Utara News

Langgar Perda, PKL di Sejumlah Jalan Protokol Lampura Ditertibkan

Tidak mengindahkan langkah persuasif yang telah dilakukan, akhirnya Satpol PP Lampura menertibkan sejumlah pedagang yang melanggar perda. (Adi Susanto)

Lampung Utara – Tidak tebang pilih Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara (Lampura) bersama Intansi terkait merazia puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas bahu atau trotoar di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Tugu Payan Mas, Jalan Raden Intan, Pasar Dekon, dan berakhir di Jalan HOS Cokroaminoto Kotabumi, Senin (3/9/2018).

Palaksana tugas Kepala Satpol PP Lampura Doni Ferwari F mengatakan, razia itu ditujukan kepada para pedagang yang berjualan di atas bahu atau trotoar. Doni mengaku, penertiban terpaksa dilakukan karena sebelumnya pihaknya telah melakukan langkah persuasif kepada ‎para pedagang. Namun, ternyata para pedagang masih saja berdagang di area yang dilarang.

“Secara persuasif sudah kami imbau baik secara langsung mau pun melalui pihak Kecamatan dan Lurah. Namun, ternyata masih saja seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, daerah bahu jalan dan trotoar merupakan area yang dilarang untuk berjualan. Jika terus dibiarkan akan sangat menggangu kenyamanan para pengguna jalan.

“Di samping mengganggu arus lalu lintas, lapak pedagang itu juga mengganggu keindahan wajah kota,” jelas dia.

Pihaknya meminta para pedagang untuk tidak menganggap langkah yang mereka lakukan itu untuk ‘mematikan’ usaha mereka. ‎‎Menurutnya, mereka hanya menjalankan langkah penertiban ini semata – mata untuk kepentingan bersama dan menjalan amanat Peraturan Daerah Nomor 8‎ Tahun 2009.

”Apa yang kami lakukan ini ‎hanyalah menjalankan tugas pokok dan fungsi kami selaku penegak Perda. Selain itu, semua ini juga untuk kepentingan bersama, kita tunggu hingga besok jika masih saja maka akan kami bongkar paksa,” urainya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: